Penetapan Gubernur DKI Jakarta (non aktif), Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama oleh Kepolisian Republik Indonesia dinilai menjadi bukti bahwa Presiden Joko Widodo bersikap netral dan tidak mengintervensi penegakan hukum di Indonesia .
Hal tersebut diungkapkan oleh akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Drs H. Wara Sinuhaji M.Hum, Kamis (17/11).
"Sejak awal Pak Jokowi sudah mengatakan kalau dirinya tidak akan mengintervensi persoalan hukum yang menimpa Ahok. Dan kemarin komitmen Pak Jokowi itu terbukti. Kepolisian telah menetapkan Ahok sebagai tersangka,"ungkapnya.
Wara berharap agar masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan.
"Proses hukum sedang berjalan. Mari kita hormati dan menunggu polisi bekerja. Apapun hasil penyidikan selanjutnya polisi pasca penetapan Ahok sebagai tersangka harus kita terima. Biarkan kepolisian melengkapi penyidikannya hingga perkaranya ke meja hijau," katanya.
Wara juga mengingatkan agar masyarakat Sumut baik yang pro maupun kontra dengan penetapan Ahok sebagai tersangka tetap mengedepankan rasa persatuan dan kesatuan. Wara menekankan kepada masyarakat agar kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok tidak digiring pada persoalan lain seperti penggulingan presiden.
"Yang dikhawatirkan memang ada upaya makar untuk menggulingkan Presiden Jokowi. Hal ini patut diwaspadai masyarakat jangan sampai terjebak di dalamnya. Jangan sampai kasus Ahok ini dimanfaatkan invisible hand untuk berbuat makar menggulingkan Jokowi yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kasus Ahok. Apalagi akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima kepada warga negara yang berbuat makar," tandasnya.[sfj]
KOMENTAR ANDA