Pemuda Muhammadiyah mengajak semua kalangan untuk mengawal proses penanganan kasus penistaan agama setelah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda Muhammadiyah merupakan salah satu pelapor kasus tersebut.
"Untuk semua sahabat di seluruh negeri. Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum harus terus kita awasi," jelas Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak pagi ini.
Dahnil menjelaskan pilihan keadaban Pemuda Muhammadiyah ketika berurusan dengan kemungkaran adalah penegakan hukum. Hal itu sudah dibuktikan sebelumnya terkait pengusutan kasus kematian Siyono yang dituduh teroris; kasus pelanggaran etika anggota DPR Ruhut Sitompul, dan banyak kasus lain yang diadvokasi Pemuda Muhammadiyah.
"Maka, konsistensi pilihan tersebut harus terus dirawat. Maka, jangan rusak perlawanan terhadap kemungkaran dengan kemungkaran baru," katanya mengingatkan.
"Sehingga tidak ada alasan melakukan demonstrasi. Oleh sebab itu tentu saya tidak menghimbau masyarakat untuk berdemonstrasi pada tanggal 25 November mendatang. Karena menurutnya, fokus saja pada upaya mengawal proses hukum, sehingga keadilan betul-betul dihadirkan," kata Dahnil.
"Bila ada pihak-pihak yang masih mengajak untuk melakukan demonstrasi agaknya masyarakat tidak perlu menanggapi, dan berhati-hati dengan upaya lain di luar konteks kasus ini yang bisa menciderai perjuangan mencari keadilan yang sedang kita upayakan," ujarnya lagi.
Meski begitu, dia mengakui, demonstrasi dilakukan bila saluran aspirasi dan dugaan penyimpangan dan intervensi dilakukan oleh pihak tertentu. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga. "Namun, sementara ini pihak kepolisian agaknya sudah berusaha bekerja terbuka dan sesuai dengan rasa keadilan publik," tandasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA