Mohammad Khazaid bin Hashim (51), lembaga anti korupsi Malaysia Suruhjaya Pencegahan Rasuah Malaysia/Malaysian Anti-Corruption Commission (SPRM/MACC)akan segera dikembalikan ke negaranya hari ini, Kamis (17/11). Hal ini disampaikan oleh Direktur Kerjasama KPK, Dedie Rachim saat memberikan keterangan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
"Rencananya akan kami serahkan kepada pihak SPRM/MACC di Kuala Lumpur," katanya.
Dedie juga menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Ditjen Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, yang telah menangkap Khaizad. Penangkapan ini bahkan disebutkan tergolong cukup cepat.
"Permintaan dari MACC baru kita peroleh September. Ini sangat cepat direspons pihak Imigrasi. Pihak Malaysia bahkan belum terlalu siap menerima yang bersangkutan di Medan," jelas Dedie.
Proses penyerahan buronan ini merupakan bagian dari kerja sama antara KPK dengan SPRM. Kerja sama ini ditandatangani Desember 2008.
Sejauh ini, baru satu permintaan penangkapan dimohonkan oleh SPRM kepada KPK. Namun permintaan saksi sudah banyak disampaikan. "Kalau KPK belum ada (permintaan penangkapan buronan di Malaysia). Namun kita sudah banyak meminta informasi perlintasan kepada MACC," jelas Dedie.
Mengenai kasus yang menjerat Khaizad, Dedie mengatakan, mereka tidak mendalaminya. "Tapi yang kami ketahui yang bersangkutan terlibat suap-menyuap," jelas Dedie.
Mohamad Khazaid Bin Hashim (51), diamankan dari persembunyiannya di Jalan Klambir V Gang Atok Ujung, Medan Helvetia, Medan, Rabu (9/11). Setelah tertangkap, dia teridentifikasi dan diduga melakukan pelanggaran hukum di negaranya. Pria yang lahir di Selangor, 26 Oktober 1965 ini masuk daftar pencarian orang (DPO) lembaga antirasuah Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM). Dia melarikan diri dan tidak hadir dalam persidangan di Mahkamah Seremban.
Selama pelariannya di Indonesia, Mohamad Khazaid Bin Hashim menggunakan identitas E-KTP dengan NIK 1107192610650001 yang dikeluarkan Pemkot Bireuen pada 5 September 2016. Selain itu dia juga memegang SIM A yang dikeluarkan Polres Kuta Cane pada 20 September 2016 serta Paspor RI No B 3731399 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhokseumawe pada 19 April 2016.
"Dia sudah 1 tahun lebih di Indonesia, dan sudah 23 kali melakukan perjalanan," kata Yudi Kurnia, Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut.
Pihak Imigrasi mencurigai Khazaid memalsukan identitas selama berada di Indonesia. Dia diduga memperoleh kartu identitas dengan memberikan keterangan palsu.
Berdasarkan penyelidikan, Khazaid tiba di Indonesia pada November 2015 menggunakan jalur ilegal dari Johor ke Batam. Kemudian dia terbang ke Bireuen, Aceh. Selama tinggal di Bireuen, dia dibantu sepupunya Ruslan, termasuk membantu pengurusan dokumen berupa KTP dan KK.[rgu]
KOMENTAR ANDA