post image
KOMENTAR
Meski Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja (Ahok) sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mabes Polri memastikan kasus pengupload video pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu, Buni Yani tetap berjalan.

"Masalah Buni Yani itu terpisah. Itu sepenuhnya oleh penyidik Polda Metro Jaya, yang mana masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Prosesnya berjalan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafly Amar, di gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

Menurut Boy, untuk mekanisme penanganan Buni hampir mirip dengan kasus Ahok.

"Dalam artian, itu perlu pendapat ahli," jelasnya.

Pun demikian, Boy menyerahkan penanganan Buni ke penyidik Polda Metro Jaya untuk memprosesnya.

"Nanti dilihat dari penyidik Polda Metro Jaya melaksanakan tugas-tugas itu, kita percayakan. Kita harap apa yang dilakukan polda metro jaya dapat juga dilakukan dengan transparan," pungkasnya. [hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum