Pemerintah Kota Medan memastikan pembangunan Pasar Tradisional Kampung Lalang batal dilaksanakan tahun 2016 ini. Kepastian ini mengingat batas akhir penggunaan anggaran APBD 2016 akan berakhir 31 Desember mendatang. Dengan demikian anggaran pembangunan pasar tradisional tersebut sebesar Rp 26 miliar dipastikan tidak akan bisa digunakan.
"Mustahil kontraktor manapun bisa mengerjakan pembangunan pasar tradisional kampung lalang dengan hitungan hanya dua bulan. Apalagi, hingga saat ini pedagang disana tidak bisa dipindahkan," kata Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan, Syamporno Pohan, saat menerima kunjungan Komisi D DPRD Medan, Rabu (16/11).
Secara teknis, kewenangan pembangunan bangunan pasar tradisional ada pada Dinas Perkim. Namun setelah pembangunannya selesai, pasar tersebut akan diserahkan kepada PD Pasar sebagai BUMD pengelola.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan Hendra DS yang mendengar penjelasan tersebut sepakat untuk tidak melakukan pengerjaan. Sebab hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait penggunaan anggaran. Selain persoalan pembangunan pasar tradisional Kampung Lalang, Komisi D dalam kesempatan itu juga mempertanyakan persoalan relokasi pedagang pasar Aksara yang juga masih menimbulkan permasalahan. Dimana, untuk relokasi pedagang Akasara, Pemko Medan juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,8 Miliar.
"Persoalan relokasi pasar Aksara kita juga ingin mempertanyakan itu sejauh mana tindaklanjut rencana relokasi itu. Apalagi, DPRD Medan telah anggarkan untuk relokasi para pedagang eks pasar Aksara," ujarnya.
Menjawab itu, Syamporno Pohan menyebutkan bahwa terkait soal relokasi pedagang pasar Aksara masih terus menunggu hasil kajian dari Pemko Medan.
Mengingat, katanya, para pedagang korban eks pasar Aksara enggan untuk direlokasi ke lokasi yang telah diusulkan oleh Pemko Medan.
"Soal relokasi itu masih dalam kajian Pemko Medan. Dimana hingga saat ini masih banyak pedagang yang menolak rencana relokasi itu. jadi, kita tidak mau memaksakan kehendak agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Dan untuk anggaran Rp 5,8 Miliar yang telah dianggarkan di P-APBD itu kan rencananya untuk membangun fisik kios-kios sementara di lokasi penampungan. Kalau pedagang enggak mau pindah, anggaran itu nantinya akan dikembalikan," tandasnya.
Hadir dalam kunjungan itu, Sekretaris Komisi D, Abdul Rani , Ilhamsyah (Golkar), Adlin Umar Tambunan, Ahmad Arif serta Ibnu Ubayd Dilla.[rgu]
KOMENTAR ANDA