Bareskrim Polri melarang Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk bepergian ke luar negeri setelah menjadi tersangka.
Ahok resmi menjadi tersangka kasus penodaan atau penistaan agama terkait pernyataannya soal Surah Al-Maidah Ayat 51 di Kepuanan Seribu.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Ahok dicegah ke luar negeri karena keperluan penyidikan selanjutnya.
"Melakukan tindak pencegaan agar yang bersangkutan tidak keluar wilayah Republik Indonesia," ucap Komjen Ari Dono. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA