
Demikian disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto saat menyampaikan hasil gelar perkara kasus Ahok, di gedung Mabes Polri, Rabu (16/11).
"Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli (39 orang), antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak, hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang," kata Komjen Ari Dono.
Namun demikain, jelas Kabareskrim, penyidik lebih dominan pada kesimpulan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik, dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat, namun didominasi pendapat, disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan, dengan menetapkan saudar Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," ujarnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA