Badan Reserse Kriminal Polri meningkatkan kasus dugaan penistaan agama Islam dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari penyelidikan ke penyidikan.
Status Ahok pun berubah menjadi tersangka.
"Menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51," kata Kabareskrim , Komjen Ari Dono Sukmanto, di ruang rapat utama Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
"Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," sambung dia.
Keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangkan diambil setelah pada Selasa kemarin dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan pihak pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik.
Dikatakan dia, terjadi perdebatan di antara saksi ahli namun perbedaan didominasi oleh yang setuju perkara ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
"Dicapai kesepakatan meski tidak bulat, didominasi yang menyatakan perkara ini akan dilanjutkan proses penyidikan," tukasnya.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA