post image
KOMENTAR
Badan Reserse Kriminal Polri meningkatkan kasus dugaan penistaan agama Islam dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari penyelidikan ke penyidikan.

Status Ahok pun berubah menjadi tersangka.

"Menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51," kata Kabareskrim , Komjen Ari Dono Sukmanto, di ruang rapat utama Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).

"Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," sambung dia.

Keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangkan diambil setelah pada Selasa kemarin dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan pihak pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik.

Dikatakan dia, terjadi perdebatan di antara saksi ahli namun perbedaan didominasi oleh yang setuju perkara ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

"Dicapai kesepakatan meski tidak bulat, didominasi yang menyatakan perkara ini akan dilanjutkan proses penyidikan," tukasnya.[hta/rmol]



PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa