Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gagal mencetak 8 juta keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Alasannya, tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis pelelangan.
"Rekan-rekan para kepala dinas di seluruh Indonesia, dengan perasaan sedih dan berat hati saya mengumumkan bahwa pelelangan blanko KTP elektronik 8 juta keping tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (16/11).
Karena tidak ada yang memenuhi syarat, lanjut Arif, pihaknya tidak berani memaksakan diri karena akan menjadi masalah hukum bila ditetapkan pemenangnya. Dengan begitu lelang blanko e-KTP dinyatakan gagal lelang.
"Sebagai solusi sesuai UU Adminduk dan UU Pilkada sampai dengan tersedianya blanko tetap, dapat diterbitkan surat keterangan oleh dinas dukcapil masing-masing," ungkapnya.
Tambah dia, Ditjen Dukcapil akan melakukan proses lelang pengadaan blanko e-KTP Anggaran 2017 lebih cepat (pra Dipa), agar bulan januari 2017 blanko sdh tersedia kembali.
"Saya mohon maaf atas belum tersedianya blanko di bulan November ini akibat gagal lelang," tukas Arif. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA