Bareskrim Polri akan menyampaikan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada hari ini (Rabu, 16/11). Hasil gelar perkara akan diumumkan secara terbuka.
"Hasil gelar hari ini diumumkan besok (Rabu) pukul 11.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (15/11).
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto selaku pimpinan bersama tim langsung merumuskan kesimpulan sementara setelah pelaksanaan gelar perkara.
Boy menambahkan, gelar perkara yang dilaksanakan menghadirkan saksi ahli sebanyak 18 orang dan telah didengarkan keterangannya. Tujuh saksi ahli dihadirkan kepolisian, enam saksi dari pelapor, dan lima lagi dari pihak terlapor.
"Masing-masing tim ahli diberi waktu selama satu jam untuk menyampaikan pendapatnya yang belum dijelaskan dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA