Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto, mengatakan, kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta (nonaktif), Basuki Tjahja Purnama "Ahok" akan dihentikan, jika tidak ditemukan unsur pidana.
"Ya berarti harus berhenti. Kalau ditemukan (unsur pidana), dilanjutkan, tapi ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum," kata Ari di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Ia pun melanjutkan, apabila nanti kasusnya dihentikan, maka kasus tersebut tidak bisa dilaporkan kembali.
"Kalau obyek yang dilaporkan sama, ya berarti tidak bisa melapor lagi," tegas Ari.
Hingga saat ini, gelar perkara terbuka terbatas kasus Ahok masih berlangsung di Gedung Rupatama, Mabes Polri. Gelar perkara ini dihadiri perwakilan pelapor, perwakilan terlapor, saksi, ahli, dan pihak internal seperti Kompolnas dan Ombusman.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA