Selain pelapor dan terlapor, saksi ahli juga diundang menghadiri gelar perkara kasus dugaan pesnitaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa pagi (15/11).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan, sebanyak 20 orang saksi ahli akan dihadirkan dalam gelar perkara. Mereka berasal dari ahli bahasa, tafsir dan agama.
Sementara itu, jumlah laporan ke polisi terkait kasus Ahok ini bertambah menjadi 13 pelapor dari sebelumnya 11 pelapor. Laporan-laporan tersebut mewakili perseorangan dan lembaga atau organisasi masyarakat.
Boy menjelaskan, perwakilan dari masing-masing pelapor dipastikan akan hadir. "Mereka sudah konfirm (akan hadir)," katanya. Untuk terlapor, Ahok, Boy mengaku belum mendapat informasi.
Namun, sesaat lalu, kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna di Mabes Polri, mengatakan, Ahok dipastikan tidak bisa memenuhi undangan dari penyidik Bareskrim, karena alasan kampanye. Ahok sudah diagendakan menerima kunjungan warga di markas pemenangan, Rumah Lembang, Jalan Lembang Nomor 27, Menteng, Jakarta Pusat. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA