Bareskrim Mabes Polri hari ini menggelar gelar perkara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahja Purnama "Ahok".
Dalam gelar perkara ini, Ahok dipastikan tidak memenuhi undangan dari penyidik Bareskrim. Alasannya, Ahok menggelar kampanye sebagai calon gubernur patahana di Pilkada Jakarta 2017.
"Pak Ahok tidak jadi hadir karena ada keperluan menerima kunjungan warga di Rumah Lembang. Sosialisasi ini sudah terjadwal di agenda KPU. Jadi beliau tidak bisa hadir untuk memenuhi undangan ini, dan diwakili kuasa hukumnya," ujar kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Sirra memastika tidak ada persiapan dalam gelar perkara ini. Hari ini pihaknya hanya melihat prosedur dan mekanisme yang berjalan.
"Saya kira gelar perkara ini mekanisme internal {olri, kami tentu tidak mempersiapkan hal yang bersifat khusus. Kami hanya ingin melihat bagaimana mekanisme prosedur yang akan dilakukan oleh penyidik Mabes Polri dalam gelar perkara ini," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA