Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pesnitaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11), pukul 09.00 WIB.
Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengatakan, dalam gelar perkara, penyidik akan menghadirkan pelapor, terlapor, dan saksi ahli.
Selain itu, juga akan dihadirkan pihak yang netral yakni Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman. Kompolnas dan Ombudsman hanya mengawasi tidak memiliki hak bicara.
Saat pembukaan gelar perkara, para awak media dipersilakan masuk. Namun ketika sudah masuk inti gelar perkara, wartawan diminta keluar. Alasannya, produk penyelidikan itu tidak boleh terbuka.
"(Gelar perkara) ini sifat hanya memberi masukan, selesai, tidak ada perdebatan. Setelah itu penyelidik akan mengambil kesimpulan. Kesimpulannya akan disampaikan paling lambat hari Rabu (16/11)," kata Kapolri, kemarin.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA