Guna menjalankan sistem pemerintah yang bersih dan transparan di Kabupaten Simalungun, JR Saragih selaku Bupati Simalungun menjalin kerjasama pelatihan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hari ini Senin (14/11) di kantor Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kerjasama ini ditandai dengan pembubuhan tanda tangan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dilakukan oleh JR Saragih dan pihak BPKP oleh Mulyana selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara.
JR Saragih, Bupati Simalungun dalam pertemuan tersebut menyatakan, MoU komitmen peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) inspektorat Kabupaten Simalungun agar lebih transparan, aman dan bersih dalam menjalankan tugasnya. Dan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara.
"Saya menghimbau kepada seluruh SKPD agar mengikuti pelatihan atau diklat yang akan diberikan oleh BPKP. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah," jelas JR Saragih dihadapan para SKPD, Camat, dan Pangulu.
Ditegaskan lagi oleh JR Saragih, selama ini segala laporan kegiatan inspektorat yang terjadi di Kabupaten Simalungun masih bersifat seremonial. Padahal kegiatan inspektorat ini bagian dari penegakan hukum. "Untuk itu diklat yang akan diselenggarakan oleh BPKP ini wajib diikuti oleh SKPD. Dan kami dari Pemerintah Daerah Simalungun mendukung 100 persen diklat ini," tambahnya.
Sementara itu, Mulyana, Perwakilan Kepala BPKP Provinsi Sumatera Utara menjelaskan, ada lima komponen yang mencerminkan sistem pengendalian yang harus dipertahankan dan dilaksanakan khususnya oleh kepala-kepala instansi pemerintahan baik yang di daerah maupun yang di pusat.
Kelima komponen tersebut diantara adalah pertama, membangun lingkungan pengendalian yang kondusif, kedua, penilaian resiko. Pada tahapan penilaian risiko setiap daerah harus mengetahui risiko-risiko apa saja yang akan yang timbul dari suatu kegiatan.
Jika penilaian risiko sudah teridentifikasi, maka tahapan yang ketiga adalah pengendalian. Pengendalian dilakukan agar tidak menimbulkan masalah kemudian menjadi kasus lantas masuk ke perkara ranah hukum. "Sudah menjadi keharusan, setiap penyelenggaraan kegiatan harus di dokumentasi dengan baik agar tidak terjerat atau bermasalah dengan hukum," tambah Mulyana.
Dijelaskan pula oleh Mulyana, dokumentasinadalah salah satu unsur terpenting dari 11 unsur yang ada di dalam komponen aktivitas pengendalian. Untuk itu, lakukan kegiatan dokumentasi dengan cara-cara yang baik. Bukan dokumentasi asal jadi. Buatlah dokumentasi yang mampu menjawab dari amanah suatu kegiatan dan menjadi alat bukti yang sahih di hadapan hukum.
Komponen keempat yaitu informasi dan komunikasi. Ini pun sangat penting. Sebab terkait bagaimana bawahan dapat menyampaikan informasi dan mengkomunikasikan ke para atasannya,msehingga para atasannya dapat melakukan feedback untuk perbaikan-perbaikan.
Komponen yang terakhir, kata Mulyana adalah monitoring atau pemantauan terhadap sistem pengendalian pemerintahan. Dalam monitoring yang benar, para atasan harus melakukan tiga hal yaitu monitoring on going, evaluasi secara terpisah dan evaluasi melalui audit, review, dll.
"Oleh karena Bupati Simalungun ini sangat aktif untuk membangun pemerintahan yang bersih dan transparan, diharapkan pada bulan Desember mendatang diharapkan pelatihan atau diklat dapat segera dilakukan," tutup Mulyana banggaannya dapat melakukan feedback untuk perbaikan-perbaikan.
Komponen yang terakhir, kata Mulyana adalah monitoring atau pemantauan terhadap sistem pengendalian pemerintahan. Dalam monitoring yang benar, para atasan harus melakukan tiga hal yaitu monitoring on going, evaluasi secara terpisah dan evaluasi melalui audit, review, dll.
"Oleh karena Bupati Simalungun ini sangat aktif untuk membangun pemerintahan yang bersih dan transparan, diharapkan pada bulan Desember mendatang diharapkan pelatihan atau diklat dapat segera dilakukan," tutup Mulyana bangga.[rgu]
KOMENTAR ANDA