Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak agar penegak hukum segera menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Desakan itu sebagaimana termaktub dalam keputusan rapat Majelis Nasional (MN) KAHMI, Majelis Wilayah (MW) KAHMI, Pengurus Besar (PB) HMI, dan eksponen alumni HMI kemarin sore, Minggu (13/11).
"KAHMI dan HMI terus mendesak agar proses hukum terhadap Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang telah menistakan Al Qur’an dilakukan secara cepat, objektif, dan diputuskan demi menjunjung rasa keadilan," ujar Anggota Presidium MN KAHMI MS Kaban saat membacakan putusan tersebut di KAHMI Center, Jalan Turi 1 Nomor 14, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/11).
Lebih lanjut dalam pertemuan itu HMI bersama para alumninya bersepakat untuk mendukung gerakan bela Islam yang telah dipelopori oleh Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. HMI, ujar Kaban, akan terus menjadi bagian dari gerakan tersebut.
"Dalam kaitan itu, MN KAHMI dan PB HMI menginstruksikan kepada Majelis Wilayah dan Majelis Daerah KAHMI serta Badko HMI dan HMI Cabang se-Indonesia untuk melakukan konsolidasi dan persiapan untuk Gerakan Bela Islam," pungkasnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA