post image
KOMENTAR
Sungguh aneh bila pengusaha hiburan malam meminta DPRD DKI Jakarta agar menghilangkan pasal 99  Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.

"Untuk apa pasal itu dihilangkan kalau saja tempat usaha hiburan mereka bersih dari narkoba atau sejenisnya. Apakah tempat hiburan malam sepi pengunjung tanpa narkoba?" kata Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta, M. Rico Sinaga.

Pernyataan Rico ini terkait dengan perkataan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Ghea Hermansyah bahwa para pengusaha hiburan malam mengeluhkan penerapan Pasal 99 Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

"Pernyataan tersebut perlu dipertanyakan kebenarannya, apalagi dikaitkan dengan banyak tempat hiburan yang tutup gara-gara pengunjungnya ketahuan pakai narkoba, dan menurut Wakil Ketua Asosiasi tersebut para pengusaha hiburan malam itu khawatir suatu saat juga kasus yang sama menimpa mereka," kata Rico beberapa saat lalu (Senin, 14/11).

Menurut Rico, menghilangkan pasal 99 Perda No 6 Tahun 2015 berarti membiarkan pengunjung tempat hiburan malam mengkonsumsi narkoba. Dengan diberlakukan saja Perda tersebut "masih" ada yang mengkonsumsi di tempat hiburan malam.

"Jadi kalau DPRD DKI Jakarta saat ini membahasnya atas permintaan Asosiasi Tempat Hiburan untuk mengilangkan Perda tersebut berarti DPRD DKI Jakarta berpihak (pro) kepada penpusaha hiburan malam dan ini sangat bahaya," tegas Rico.

Sebab itu,  Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) agar mengusut niat jahat asosiasi, dan anggota/ pimpinan DPRD DKI Jakarta atas rencana mau menghilangkan pasal 99 tersebut. [hta/rmol]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa