Tim opsnal satnarkoba polres Langkat, berhasil mengamankan seorang perempuan yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja, Senin (14/11) pagi.
Pelaku adalah Sri Nur Hasanah (47) seorang wanita yang beralamat di Dusun Blang Lhok, Desa Kaeude Tambue, kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, berhasil di amankan aparat Polres Langkat, di depan Pos Lantas Sei Karang, desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil di amankan 12 (dua belas) bungkus ganja yg di bungkus dengan lakban warna coklat dengan berat lebih kurang 12 kg. 1(satu) buah tas sandang warna Orange merk Kai Li Lai, serta 1(satu) buah kotak mie instan merk mie sedap.
Menurut pengakuan pelaku, barang bukti narkotika jenis ganja diperoleh dari seseorang yang bernama Suryadi (DPO) asal Aceh Utara, yang akan di berikan kepada seseorang yang namanya tidak di ketahui di kota Medan.
Penangkapan berawal saat tim opsnal satnarkoba Polres Langkat mendapat informasi akan adanya bus umum Putra Pelangi nopol BL 7531 AA, yang melewati kota stabat menuju Medan dengan membawa ganja kering.
Melihat bus umum yang di maksud melintas, petugas langsung menghentikannya, dan memeriksa penumpang serta barang bawaannya.
Melihat kedatangan polisi, Pelaku yang duduk bangku No 05, gelisah. Kegelisahan pelaku tersebut langsung di respon oleh aparat polisi. Saat di periksa, ternyata di bawah bangkunya di dapati ganja kering sebanyak 12 bal.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, melalui kasat narkoba Polres Langkat AKP Supriadi Yantoto, membenarkan penangkapan tersebut.
"Awalnya kami menerima laporan warga, setelah kita tindak lanjuti ternyata benar. Pelaku kita amankan hari ini sekira pukul 06.00 WIB. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres Langkat, guna kita periksa lebih lanjut," ucapnya saat di konfirmasi, Senin (14/11).
"Untuk pelaku, kita sangka kan Melanggar Pasal 115 Sub 111 Uu No 35 Thn 2009 tentang Narkotika," demikian.[rgu]
KOMENTAR ANDA