Tekanan terhadap Kepolisian dalam melakukan proses penyelidikan hukum terhadap Gubernur Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama sangatlah kuat.
Namun Korps Bhayangkara diharapkan setia kepada prinsip hukum yang diatur Konstitusi dan tetap objektif, tak tunduk dengan tekanan-tekanan itu.
"Polisi harus objektif, tak boleh ada intervensi dan ada tekanan. Bahkan Kepolisian tidak boleh merasa ditekan sekalipun. Bertindak sesuai profesionalisme yang ada, ikut aturan yang ada saja. Mereka punya aturan dan kode etik penyidikan, itu saja yang diikuti," kata M. Isnur dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta beberapa saat lalu (Senin, 14/11).
Diakui oleh Isnur, tekanan kepada Kepolisian memang menguat. Salah satu contohnya adalah gerakan demonstrasi 4 November lalu. Padahal, ditegaskannya bahwa hukum tak boleh diintervensi oleh desakan publik.
"Kita negara hukum bukan negara kekuasaan. Itu jelas di UUD 45. Hukum pidana dan hukum acara pidana juga jelas mengatur soal independensi Kepolisian. Begitu juga hukum internasional," jelasnya.
Bagi dia, memang ada sebuah kepentingan besar memberi pendidikan serta kesadaran kepada Publik soal bagaimana hukum harus ditegakkan tanpa tekanan dan intervensi. Dan semuanya harus memahami bahwa hukum yang berjalan harus dihormati, apapun hasilnya.
"Sudah sangat sering kasus dimana tekanan publik dilakukan. Itu yang tak boleh dilakukan. Hukum berjalan dengan prinsip. Kalau berjalan secara jalanan, bukan lagi hukum, tapi pengadilan jalanan," tegasnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA