post image
KOMENTAR
Pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh akan mengevaluasi dukungan terhadap pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) bila Ahok menjadi tersangka membuktikan bahwa Nasdem bukan petarung keadilan. Bahkan diduga ada agenda terselubung di balik dukungan yang diberikan Nasdem kepada Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Sangat menyesalkan pernyataan Surya Paloh bahwa partainya akan mengevaluasi sekaligus akan menarik dukungannya kepada pasangan calon gubernur DKI Jakarta Ahok-Djarot manakala Ahok diberi status tersangka. Sebagai pernyataan yang sangat politis, prematur dan sungguh melukai hati jutaan pendukung atau simpatisan paslon Ahok-Djarot," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/11).

Dia menjelaskan, sebagai parpol pendukung dan kemudian menjadi pengusung, pernyataan Surya Paloh patut disesalkan karena tanpa mempertimbangkan implikasi politik dan psikologis terkait kondisi politik dan proses hukum atas kasus penistaan agama oleh Ahok yang sedang berjalan. Pernyataan hendak menarik dukungan seakan memberi angin segar dan mematangkan kehendak pihak lain yang saat ini mencoba menggagalkan pencalonan Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Padahal UU Pilkada memberikan garansi bahkan mengancam dengan pidana bagi pasangan calon dan partai politik manakala mundur dari pasangan calon atau menarik dukungan kepada pasangan calon selama proses pilkada berlangsung," jelas Petrus.

Untuk itu, TPDI meminta segenap masyarakat ibu kota, pecinta damai, perawat kebhinnekaan dan penjaga Indonesia tidak terpengaruh dengan pernyataan Surya Paloh yang sangat politis dan tendensius. Karena proses hukum atas kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok masih berjalan di kepolisian. Apalagi, ada asas praduga tak bersalah yang tetap diberlakukan dan harus dijunjung tinggi siapapun juga.

"Setiap proses dan tahapan proses hukum selalu ada konsekuensi. Yaitu untuk tahap penyelidikan, penyelidik bisa menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan unsur pidana dan tidak didukung dengan bukti yang cukup," terang Petrus.

Tidak hanya itu, dalam tahap penyidikan, penyidik dapat menghentikan penyidikan manakala tidak menemukan bukti yang mendukung semua unsur tindak pidana yang dipersangkakan kepada Ahok. Begitu juga dalam tahap penuntutan, jaksa berwenang menghentikan penuntutan manakala perkara yang dilimpahkan penyidik tidak memenuhi syarat penuntutan.

"Dengan demikian, pernyataan Surya Paloh bahwa Partai Nasdem akan mengevaluasi dan menarik kembali dukungannya kepada Ahok-Djarot manakala hasil penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dan Ahok menjadi tersangka sebagai cerminan sikap ketakutan yang berlebihan. Bahkan patut diduga ada agenda tersembunyi," beber Petrus. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa