Ada sejumlah faktor yang membuat Presiden Joko Widodo tak bisa dijatuhkan (impeachment). Salah satunya, partai politik di parlemen yang kelihatan lembek terhadap pemerintah.
Hal itu sebagaimana diutarakan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis saat dikontak, Sabtu (12/11).
Pernyataan ini dia lontarkan menanggapi adanya wacana penggulingan Jokowi yang belakangan menguat di publik.
Margarito menerangkan, kekuatan massa (people power) seperti aksi unjuk rasa juga tidak bisa menggulingkan Jokowi.
"Iya (tidak mudah menggulingkan Jokowi), itu saya kira berlebihan ya. Karena sistem sekarang ini tidak memungkinkan," jelas dia.
Presiden Jokowi, kata dia, saat ini sudah menguasai partai politik di DPR sehingga tidak perlu paranoid dengan kabar-kabar terkait penggulingan, bahkan secara konstitusi juga sudah ada didalam UUD 1945 mengenai mekanisme untuk menjatuhkan seorang kepala negara.
"Ada dalam UUD 1945, harus ada yang menuduh setelah itu diputuskan oleh DPR, kemudian putusan DPR diperiksa di MK. Kalau Mahkamah Konstitusinya setuju, baru kembali lagi ke MPR bersidang di MPR. Nah, di MPR sana bisa iya, bisa tida. Jadi, rumitnya itu minta ampun," terang Margarito.
Dia menambahkan, cara-cara masyarakat melakukan aksi unjuk rasa untuk menjatuhkan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia itu tidak dibenarkan dalam konstitusi di negara ini. Sebab, bolanya itu tetap ada pada partai politik sesuai aturan yang berlaku.
"Konstitusi UUD, musti melalui macam-macam prosedur itu. Bolanya ada di partai politik. Kalau partai politiknya sudah dijinakin, ya sudah selesai sudah. Sistemnya tidak memungkinkan kok, prosesnya rumitnya minta ampun," jelas Margarito.
Maka dari itu, dia meminta kepada Jokowi sebagai Kepala Negara tidak perlu mengkhawatirkan dengan aksi unjuk rasa yang akan menggulingkan beliau di republik ini. Karena, hal itu tidak diatur dalam konstitusi.
"Tidak usah dikhawatirkan soal itu, tidak bisa tidak ada jalan itu. Konstitusi tidak menyediakan jalan itu (unjuk rasa), bukan begitu cara konstitusi," demikian Margarito.[sfj/rmol]
KOMENTAR ANDA