Pakar hukum pidana, Chairul Huda mengingatkan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahja Purnama "Ahok" harus diselesaikan secara hukum.
Kasus ini tidak dapat diselesaikan secara damai bahkan deponering apabila Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada alasan deponering (bila TSK). Tidak ada kepentingan umum yang dapat dijadikan dasar. Perbuatan Ahok adalah tanggung jawab individual," ujar Chairul saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (12/11).
Pakar pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menerangkan agar kasus ini sampai ke meja hijau. Supaya semua persoalan dapat terjawab.
"Justru kepentingan umum yang menghendaki dia diadili," pungkas Chairul.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengatakan harus ada solusi terbaik yang bisa diterima semua pihak, baik oleh pihak Ahok sendiri maupun oleh pihak Buni Yani yang menjadi terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok.
Maksudnya, putusan itu adalah yang terbaik dan bisa diterima masyarakat yang selama ini menyampaikan aspirasi.
"Harus ada penyelesaian yang bisa menyejukkan semua pihak dan jangan sampai karena kasus ini Polri terus dicaci maki masyarakat karena dinilai tidak adil menangani kasus Ahok," kata Edi Hasibuan.[sfj/rmol]
KOMENTAR ANDA