Komisi A DPRD Kota Binjai melalui anggota Komisi A Ambi Suswandi Buana, berharap agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Binjai yang belum menukarkan tabung gas subsidi dengan tabung gas bright diberikan sanksi.
"Itukan himbauan Walikota Binjai, waktunya pun udah lumayan lama, jadi wajar kalau diberikan sanksi, seperti sanksi sosial dengan cara mencantumkan nama nama ASN yang belum menukarkan tabung itu ke media cetak ataupun online," ucapnya saat ditemui Medanbagus.Com, Jumat (11/11) di ruang kerjanya.
Politisi partai Gerindra ini mengatakan, himbauan walikota Binjai tentang penukaran tabung gas melon ke Bright gas 5,5 kg, agar bisa diikuti oleh bawahannya.
"Himbauan walikota tersebut, bisa menjadi pedoman untuk di ikuti, Karena yang akan di nilai oleh publik adalah walikota Binjai," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Perekonomian Pemko Binjai Ahmad Ilham mengatakan, belum semua ASN Pemko Binjai yang menukarkan tabung gas 3 kg ke tabung Bright gas 5,5 kg.
"Sesuai himbauan walikota, memang ASN Pemko Binjai dihimbau untuk menukarkan tabung gas. Lebih kurang Sekitar 200 ASN sudah menukarkan tabung gas tersebut, hanya tinggal beberapa orang saja yang belum ikut menukarkan," demikian. [hta]
KOMENTAR ANDA