post image
KOMENTAR
MBC.  Kuasa hukum pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta non aktif, Basuki Purnama alias Ahok, berencana menghadap Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, pada Senin lusa (14/11).

Sebagai kuasa hukum dari Pelapor atas nama Habib Novel Bamukmin, advokat muda Habiburokhman menyatakan akan menyampaikan tiga hal pada kesempatan tersebut.

"Yang pertama, kami meminta agar Mabes Polri segera meningkatkan kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan oleh Ahok segera ditingkatkan ke penyidikan," ujar Habiburokhman dalam siaran persnya.

Menurut dia, dalam perkara ini sudah ada bukti yang cukup sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Pidana. Alat bukti tersebut berupa berupa laporan polisi dan lebih dari dua alat bukti yang sah yaitu rekaman video full version, keterangan saksi dari Pemprov DKI, keterangan Ahok sendiri yang saling sesuai satu sama lain bahwa memang dia menyampaikan pidato tersebut.

"Yang kedua, kami meminta agar Mabes Polri tidak bingung dalam menerapkan pasal pidana apa untuk memeriksa perkara ini," katanya.

Menurut nalar hukum yang wajar, perbuatan Ahok tersebut bisa dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP, Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik secara alternatif.

Pasal 156a huruf a yang mengatur soal penghinaan terhadap agama bisa digunakan karena sudah ada sikap keagamaan MUI yang menyatakan perbuatan tersebut menghina ulama dan umat Islam, Pasal 156 yang mengatur soal pernyataan kebencian, permusuhan dan penghinaan terhadap golongan bisa digunakan karena yang dihina adalah orang yang menyampaikan Al Maidah yaitu ulama, sedangkan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU ITE bisa digunakan karena Ahok mengetahu pidatonya direkam dan di-upload oleh staf Pemprov DKI.

"Yang ketiga, kami akan menyampaikan tiga berkas salinan Putusan Pengadilan kasus penghinaan agama yang bisa dijadikan Yurisprudensi," jelasnya.

Tiga kasus tersebut adalah kasus Alexander Aan di Sumatera Barat yang dipidana Pengadilan Negeri Muaro karena membuat tulisan dan gambar yang menghina Nabi Muhammad, Kasus Arswendo Atmowiloto yang dipidana  PN Jakpus karena menghina Nabi Muhammad di media dan kasus Nanang Kurniawan yang dipidana PN Gresik  karena membuat sandal dengan motif lafal Allah.

"Dalam ketiga kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut didengar keterangan Majelis Ulama sebagai rujukan,' tutup Habiburokhman. [hta/rmol]


 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum