MBC. Tim Advokasi Muslim Indonesia (TAMI) meradang Ismail Ibrahim dan sejumlah rekan-rekannya dikenakan baju tahanan oleh Polda Metro Jaya.
"Adik-adik sudah pakai baju tahanan, apa dasarnya," protes Djafar Ruliansyah Lubis, anggota tim kuasa hukum dari TAMI saat berbincang dengan redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/11).
Dia menuturkan, terkecuali Sekjen PB HMI, Ami Jaya Halim, empat kader HMI lainnya yakni Ismai Ibrahim, Rizal Berhed, Romadhan Reubun, dan Rahmat Mony masih ditahan di ruang sel narkoba.
"Diinapkan, sementara BAP nya tidak jelas disangkakan, terkena pasal 214 jo Pasal 212 KUHP," ujarnya lebih lanjut.
Djafar kembali menegaskan, penangkapan Ismail dkk sudah jelas cacat prosuderal. Pertama, aparat tidak menunjukkan surat penangkapan. "Kenapa main tangkap, bukan surat panggilan dahulu," cetusnya.
Kedua, mereka diperiksa di Direskrim Polda Metro Jaya Unit Pemakaran Negara.
"Kenapa tidak di unit pidana umum adik-adik kita diperiksa, kenapa digiring ke unit pemakaran negara," tanyanya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA