Personel Polres Langkat kembali lagi menggagalkan pasokan narkoba tujuan Medan, berikut menyita barang bukti dua bungkus sabu seberat 320 gram sabu dari dua orang penumpang bus Sanura BL-7308 AA dan Pusaka BL-7715 PB, Kamis (10/11).
Kedua tersangka kurirnya yakni Zul (31) warga Dusun Alue Guroe, Desa Arongan Lise, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan IS alias Ismail (36) penduduk Desa Cempeudak, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dari tersangka Zul petugas menyita satu bungkus besar plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram dan sebungkus plastik bening berisi 120 gram sabu disita dari pelaku IS. Kini keduanya sudah berada di dalam sel tahanan Mapolres Langkat.
Penemuan narkoba tersebut, saat petugas menggelar sweping guna mengantisipasi masuk dan melintasnya narkoba di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra, SH, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/11) membenarkan penangkapan keduanya sekaligus menyita barang buktinya.
Dijelaskannya sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat ada seorang laki laki yakni tersangka Zul membawa narkoba dan menumpang bus dan diperkirakan akan melintas wilayah hukum Polres Langkat.
Selanjutnya personel melakukan sweeping di Jalinsum Stabat persisnya depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kwala Gumit Stabat dan menyetop bus penumpang umum yang sedang melintas di lokasi razia. Setelah itu petugas meminta izin kepada supir agar bisa melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaan yang berada di dalam kendaran.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan salah seorang penumpang sesuai dari informasi yang disampaikan masyarakat. Pelaku diamankan dan melakukan pemeriksaan ternyata ditemukan sabu yang dibungkus plastik. Selanjutnya personel membawa tersangka ke Polres Langkat guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan tersangka Zul, barang bukti sabu diperoleh dari Kabupaten Panton Labu yang di titipkan dari seorang laki
laki yang tidak di ketahui namanya yang akan dijual ke Medan.
"Pengakuan tersangka sabu itu mau dibawanya ke Medan dan sudah menerima uang jalan 1 juta dari 5 juta yang dijanjikan jika barang tersebut sampai ditempat tujuannya," ujarnya.
Begitu juga penangkapan tersangka IS, yang sebelumnya petugas menerima informasi ada seorang laki laki membawa narkona jenis sabu menumpang bus penumpang umum dan di perkirakan akan melintas wilayah hukum Polres Langkat pada pagi hari, jelas mantan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat.
Setelah diamankan, tersangka duduk dibangku nomor 28 mengakui bahwa barang haram yang disimpannya di celana dalamnya tersebut diperoleh dari Lhokseumawe yang di titipkan dari A (DPO) dan akan dijual ke Medan.
"Tersangka kurir ini hanya dikasih uang jalan 500 ribu dari 1 juta yang dijanjikan dan sisanya akan dibayarkan jika barang tersebut sampai ditempat yang dituju," jelasnya.
Nantinya tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 115 Sup 114 Sub 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA