post image
KOMENTAR
Personel Polres Langkat kembali lagi menggagalkan pasokan narkoba tujuan Medan, berikut menyita barang bukti dua bungkus sabu seberat 320 gram sabu dari dua orang penumpang bus Sanura BL-7308 AA dan Pusaka BL-7715 PB, Kamis (10/11).

Kedua tersangka kurirnya yakni Zul (31) warga Dusun Alue Guroe, Desa Arongan Lise, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan IS alias Ismail (36) penduduk Desa Cempeudak, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Dari tersangka Zul petugas menyita satu bungkus besar plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram dan sebungkus plastik bening  berisi 120 gram sabu disita dari pelaku IS. Kini keduanya sudah berada di dalam sel tahanan Mapolres Langkat.

Penemuan narkoba tersebut, saat petugas meng­gelar sweping guna menganti­sipasi masuk dan melintasnya narkoba di depan pos lalu lin­tas Sei Karang Desa Kwala Gu­mit Kecamatan Stabat Ka­bupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra, SH, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/11) membenarkan penangkapan keduanya sekaligus menyita barang buktinya.

Dijelaskannya se­belumnya petugas menerima informasi dari masyarakat ada seorang laki laki yakni ter­sangka Zul membawa narkoba dan menumpang bus dan di­perkirakan akan melintas wilayah hukum Polres Lang­kat.

Selanjutnya personel melakukan swe­eping di Jalinsum Stabat per­sisnya depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kwala Gumit Stabat dan menyetop bus pe­numpang umum yang sedang melintas di lokasi razia. Setelah itu petugas meminta izin ke­pada supir agar bisa melaku­kan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaan yang berada di dalam kendaran.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan salah seorang penumpang sesuai dari informasi yang di­sampaikan masyarakat. Pela­ku diamankan dan melakukan pemerik­saan ternyata ditemu­kan sabu yang dibungkus plastik. Selan­jut­nya personel membawa ter­sangka ke Polres Langkat guna pengembangan dan pro­ses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan tersangka Zul, barang bukti sabu diperoleh dari Kabupaten Panton Labu yang di titipkan dari seorang laki
laki yang tidak di ketahui namanya yang akan dijual ke Medan.

"Pengakuan tersangka sabu itu mau dibawanya ke Medan dan sudah menerima uang jalan 1 juta dari 5 juta yang dijanjikan jika barang tersebut sampai ditempat tujuannya," ujarnya.

Begitu juga penangkapan tersangka IS, yang sebelumnya petugas meneri­ma informasi ada seorang laki laki membawa narkona jenis sabu menum­pang bus penumpang umum dan di perkirakan akan melintas wi­layah hukum Polres Langkat pada pagi hari, jelas man­­­tan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat.

Setelah diamankan, tersangka duduk dibangku nomor 28 mengakui bahwa barang haram yang disimpannya di celana dalamnya tersebut diperoleh dari Lhokseumawe yang di titipkan dari A (DPO) dan akan dijual ke Medan.

"Tersangka kurir ini hanya dikasih uang jalan 500 ribu dari 1 juta yang dijanjikan dan sisanya akan dibayarkan jika barang tersebut sampai ditempat yang dituju," jelasnya.

Nantinya tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 115 Sup 114 Sub 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sebutnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel