Kelalaian Gatot Pujo Nugroho dalam memeriksa ulang nama-nama lembaga penerima dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2013 lalu menimbulkan kerugian hingga Rp 4,034 miliar. Hal ini dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gatot Pujo Nugroho yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan, Kamis (10/11).
Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Djaniko Girsang, JPU menyatakan Gatot Pujo Nugroho melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan peraturan gubernur yang diantaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD. Pada november 2012, ia memanggil sejumlah bawahannya termasuk mantan Kepala Badan Kesejahteraan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sumut, Eddi Syofian.
Gatot kemudian merintahkan agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013. Akan tetapi Gatot tidak melakuan verifikasi ulang saat proses pencairan sehingga 17 lembaga penerima bansos terindikasi tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Selain itu, JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana yang melibatkan Eddy Syofian yang sudah divonis 5 tahun penjara dengan kerugian Rp 1,14 miiliar.
"Dengan demikian Gatot Pujo Nugroho bertanggungjawab terhadap total kerugian negara senilai Rp 4,034 miliar," kata jaksa.
Di akhir pembacaan tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Gatot Pujo Nugroho 8 tahun penjara serta mewajibkannya mengganti kerugian senilai Rp 2,8 miliar subsider 4 tahun kurungan.[rgu]
KOMENTAR ANDA