post image
KOMENTAR
Ribuan buruh di Sumatera Utara terus mendesak agar Gubernur Sumatera Utara merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 yang hanya mengalami kenaian

8,5% dari tahun 2016. Desakan ini mereka sampaikan lewat aksi unjuk rasa didepan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (10/11).

Mereka berharap aksi unjuk rasa yang mereka sampaikan dapat mengubah keputusan gubernur mengenai untuk menaikkan standart upah tersebut.

"Kita berharap gubernur dapat merevisi ketetapan tersebut dan menaikkan UMP diatas 8,5%," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Medan, Adijon JB Sitanggang.

Buruh menilai, UMP Sumut 2017 harusnya naik hingga 25% dari tahun 2016 berdasarkan standar Kriteria Hidup Layak (KHL) yang mereka buat. Akan tetapi Pemprovsu menurutnya hanya menyepakati UMP berdasarkan ketentuan PP no 78 tahun 2015 yang menurut mereka tidak pro terhadap kondisi buruh.

"Anehnya Gubernur tetap ngotot menetapkan itu. Kami curiga gubernur ini ikut bermain dalam penetapan UMP 2017," ujarnya.

Diketahui ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan kenaikan UMP Sumut 2017 sebesar 8,5%. Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah mencabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan mendesak agar Pemda/Pemko menaikkan upah masing-masing 25%. Aksi ini berjalan lancar di Sumatera Utara namun ruas jalan Diponegoro lumpuh akibat aksi unju rasa tersebut.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi