Tersangka pencuri sepeda motor, SU alias Har (30) warga Pajak Ikan Lama Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, diamankan petugas dari kediamannya, Selasa (8/11) pukul 16.30 WIB.
Pelaku diamankan atas dasar penyelidikan serta pengembangan kasus laporan yang disampaikan korban atas tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra Kharisma BK-5126 RE.
Keterangan diperoleh, sebelum pelaku diamankan, anggota Reskrim Polsek Pangkalan Berandan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya diduga sebagai pelaku pencuri kereta inisial SU yang juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek setempat, sedang berada dikediamanya.
Menerima informasi tersebut personel Reskrim melakukan tindak lanjut atas info yang disampaikan, langsung terjun kelokasi, setibanya di kediamannya, pelaku langsung diamankan petugas Kepolisian tanpa memberikan perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui ada melakukan pencurian bersama dengan temannya berinisial MI alias Bedus yang terlebih dahulu sudah tertangkap.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Hendrik Aritonang SIK didampingi Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra, SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (9/11) membenarkan peristiwa tersebut.
"Pelaku selama ini memang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan begitu menerima laporan dari masyarakat dia sedang berada dikediamannya langsung diamankan petugas," ujar mantan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat.[rgu]
KOMENTAR ANDA