MBC. Badan pengawas media Reporters Without Borders (Reporters Sans Frontieres/RSF) meminta presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump untuk menghormati kebebasan pers. Pasalnya, menurut badan pengawas media itu, Trump telah mengintimidasi wartawan selama kampanye pemilihan umumnya yang kontroversial, Rabu waktu setempat.
Kebebasan mengekspresikan pendapat adalah amandemen pertama Konstitusi Amerika Serikat.
Seperti dilaporkan Antaranews, grup berbasis di Paris itu risau dengan ancaman yang disampaikan Trump bahwa dia akan mereformasi undang-undang pencemaran nama baik AS, sehingga “ketika New York Times atau Washington Post menulis artikel (yang mengkritik dia), kami bisa menuntut mereka.”
Calon dari Partai Republik itu, yang meraih kemenangan secara mengejutkan atas calon favorit dari Partai Demokrat Hillary Clinton, juga mencabut mandat para wartawan Washington post yang mengikutinya, mengeluhkan liputan “palsu dan tidak jujur” yang diterbitkan surat kabar mereka mengenainya, kata RSF dalam sebuah pernyataan.
“Trump juga menghina dan menindas wartawan yang memberitakan dia secara negatif atau mengajukan pertanyaan sulit,” kata kelompok itu seperti dilansir AFP.
Sekretaris Jenderal RSF Christophe Deloire mengatakan upaya Trump untuk membatasi "kebebasan pers selama kampanye presiden memberikan sinyal peringatan mengenai niatnya menjadi presiden."
"Sebagai presiden, kami meminta dia untuk menjamin penghormatan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berbicara berdasarkan Amendemen Pertama." [hta]
KOMENTAR ANDA