post image
KOMENTAR
Polres Langkan memusnahkan barang bukti narkotika, hasil tangkapan Polres Langkat untuk bulan Oktober dan November 2016, di halaman Mapolres Langkat, Rabu (9/11).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1,1 kg sabu, 75 happi five dan 139 butir ekstasi, di musnahkan dengan cara di blender. Sedangkan 111 kg Ganja kering, di musnahkan dengan cara di bakar.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, sebelum kasus tersebut di limpahkan ke kejaksaan," ucapnya.

Dalam pemusnahan tersebut, 8 orang tersangka hasil tangkapan satnarkoba Polres Langkat, juga di hadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, perwakilan BNN Langkat, Kejari Langkat, dan pengadilan Langkat.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel