Seorang warga bernama Supriyanto (42) diciduk oleh Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) dari kediamannya di kediamannya di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Tapian Nauli, Titi Kuning, Medan. Dari warga yang mengaku pengusaha tambang ini, polisi menyita puluhan senjata air soft gun dan juga senjata api jenis Pistol merk Baretta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah akibat ulah yang bersangkutan yang selalu pamer letusan senjata api di kediamannya.
"Warga di sana resah mendengar letusan senjata api dari rumah itu," katanya.
Selain senjata api, polisi juga menyita sejumlah amunisi senapan serbu dan amunisi Pistol Baretta tersebut. Supriyanto sendiri mengaku senjata api tersebut dibeli oleh tersangka dari oknum anggota TNI. Aksinya meletuskan senjata api miliknya disebabkan kediamannya sering dilempar oleh orang tidak dikenal.
"Saya beli dari teman, ada yang anggota TNI. Ada yang kenang-kenangan, ada juga dari online," ujarnya.
Supriyanto juga berdalih suka mengoleksi senjata itu. Dia mengaku tak pernah menggunakanya untuk untuk tindak kejahatan.
Sementara Kepala Tim Khusus Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat, menambahkan, kepada petugas pelaku menyatakan senjata api itu akan digunakan untuk mengawal tambang miliknya yang ada di Aceh.
"Tapi tambangnya belum dapat izin," jelas Sandy.
Penyidik terus mendalami kasus ini. Supriyanto masih diperiksa untuk mengetahui penjual senjata ilegal itu. "Kita juga cari tahu dananya dari mana," ucap Sandy.[rgu]
KOMENTAR ANDA