Dua orang kurir sabu berinisial TS (22) dan RS (21) ditangkap personil sat Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Gatot Subroto, Medan. Dari keduanya polisi menyita 9 Kg narkoba jenis sabu yang siap diedarkan di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan salah seorang diantara mereka yakni TS merupakan karyawan PTPN I di Aceh. Kedua kurir ini ditangkap saat membawa sabu tersebut dari Aceh untuk diserahkan kepada calon pembeli di Kota Medan.
"Sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh hijau asal China. Sabu ini dikirim dari China, masuk ke Malaysia dan diseludupkan ke Aceh lewat pelabuhan-pelabuhan
tikus," kata Mardiaz didampingi Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang, Senin (7/11) sore.
Mardiaz mengatakan, keduanya mengaku disuruh oleh seorang bandar sabu di Aceh untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang akan membelinya di Medan. Keduanya diarahkan dengan menggunakan telepon dan diberi upah Rp 10 juta untuk setiap 1 kg sabu yang berhasil sampai kepada pembeli.
"Totalnya mereka mendapat upah Rp 90 juta," ujarnya.
Pada kesempatan sama, pihak kepolisian juga memaparkan mengenai penangkapan seseorang berinisial JS (44) penduduk Jalan Sei Rotan Pasar XI, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang menjadi pengedar 1 kg sabu.
"Sabu ini didapat dari BLA asal Aceh yang dikirim melalui seseorang untuk diserahkan kepada pemesan," ungkapnya.
Saat ini para tersangka masih menjalani penahanan di Polrestabes Medan. Mereka terancam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati.[rgu]
KOMENTAR ANDA