post image
KOMENTAR
Dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilarang adalah mengupload tanpa hak konten-konten yang bermuatan SARA.

Untuk itu, dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus dicari sumber utama pengunggah video.

Begitu kata Jurubicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat konferensi pers bertajuk 'Save Buni Yani' di Wisma Kodel, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (7/11).

"Ini Buni Yani kan upload ambil dari media NKRI. Nah media NKRI ambil dari mana? Website resmi Pemprov," ujarnya.

Jika dirunut maka birokrat Pemprov DKI-lah yang diinstruksikan oleh Ahok untuk meng-upload video tersebut.

"Jadi pemerintah yang memerintahkan untuk meng-upload itu yang harus ditersangkakan," pungkas kordinator lapangan Aksi 4 November lalu.[hta/rmol]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa