post image
KOMENTAR
Kota Medan kini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan air limbah. Hal ini ditandai dengan pengesahan Perda tersebut dalam Paripurna di DPRD Kota Medan, Senin (7/11).

Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin. Ia berharap dengan perda tersebut maka penataan dan pengelolaan air limbah akan lebih baik lagi.

“Pengerjaan proyek limbah masih 50 persen, cuma penataan air limbah perlu dilakukan, termasuk kita ukur jalur pembuangan ke satu tempat . Karena  sudah cukup setahun saya di buly (tegur) masyarakat seolah kerjaan kita,” kata Eldin kepada wartawan.

Menurut Eldin, pengelolaan air limbah rumah tangga itu sudah menjadi kebutuhan kota dan juga kebutuhan masyarakat. Sementara pengerjaan limbah hingga saat ini masih menyisakan berbagai kerusakan infrastruktur.

"Sekarang ada beberapa ruas jalan belum tersambung, kita sekarang harus hati-hati ga mau kecolongan seperti saat itu. Jadi, lanjutannya pengorekan harus kita tata dan cepat menutup. Walaupun bukan jalan Pemko, kita harus awasi dengan MoU ada sanksi laksanakan sesuai Perda," tegasnya.

Diterangkan Eldin kembali, melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang membawahi air limbah akan menyampaikan secara tertulis  terhadap  pekerjaan proyek air limbah yang dilakukan pemborongnya kurang profesional.

"Kita harap pengorekan limbahnya semuanya tertampung dan segera dikerjakan kembali. Dan, selanjutnya kita lakukan untuk penataan tata cara dan tata urutan dari pada pengunaan saluran air limbah itu," pungkasnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan