Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selesai dalam dua pekan ke depan.
"Kita akan lakukan ini maksimal dua minggu. Untuk selesaikan proses penyelidikan," ujarnya dalam jumpa pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Sabtu malam (5/11).
Menurut Tito, penyidik Bareskrim sejauh ini telah memeriksa sebanyak 20 saksi, termasuk 10 diantaranya merupakan ahli. Saksi ahi diambil dari tiga bidang yaitu ahli agama Islam, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa. Ahli agama diperlukan keterangannya untuk menafsirkan Surat Al Maidah Ayat 51 yang disinggung Ahok dalam pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Ahli bahasa untuk membuktikan adanya unsur penistaan agama yang dilakukan Ahok, serta ahli hukum pidana untuk memastikan motif kesengajaan oleh Ahok dalam pernyataannya, sebagaimana diatur pasal 156a UHP.
Dia memastikan bahwa penyidik akan langsung menjerat Ahok sebagai tersangka apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
"Nanti kita lihat secara terbuka apa saja yang disampaikan ahli, kita melihatnya objektif. Kalau itu ada tindak pidananya kita tidak akan ragu untuk menaikkan ke penyidikan, berarti terlapor akan jadi tersangka. Namun kalau tidak ditemukan tindak pidana maka sesuai sistem hukum maka tidak akan diteruskan," jelas Tito. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA