Kepolisian memastikan bahwa Buni Yani yang menjadi pengunggah rekaman Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al Maidah 51 ke jejaring sosial berpotensi jadi tersangka.
"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor, itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Sabtu (5/11).
Menurutnya, apa yang dilakukan Buni Yani dengan menyebarluaskan video pernyataan Ahok justru memicu kemarahan publik.
"Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook itu bisa menjadi sesuatu yang viral dan kemudian menyulut kemarahan publik," kata Boy.
Dia menambahkan, laporan polisi terhadap Buni Yani ditindaklanjuti jajaran Polda Metro Jaya.
"Kegiatan pemeriksaan Buni Yani, di mana kasusnya ditangani Polda Metro Jaya nanti bisa didalami lagi. Yang jelas prosesnya masih berjalan," demikian Boy.
Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) yang merupakan kelompok relawan pendukung Ahok. Dia dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok yang menyinggung Surat Almaidah Ayat 51 yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap agama.
Belakangan, pengunggah pertama rekaman video Ahok itu mengakui ada kesalahan saat melakukan transkrip pernyataan Ahok yang berpidato di hadapan warga Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA