Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Purnama atau Ahok.
Gelar perkara itu akan dilakukan usai penyidik memeriksa terlapor Basuki dan para saksi ahli sepanjang pekan depan.
"Dalam dua minggu digelar perkara," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11).
Menurut Boy, usai gelar perkara itulah status calon gubernur petahana tersebut akan ditentukan menjadi tersangka atau tidak.
"Ini adalah proses baku yang selama ini dilakukan," jelasnya.
Kemarin, usai menemui tiga orang perwakilan massa Aksi Bela Islam II, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, pun menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjanjikan perkara Ahok dituntaskan selama dua minggu ke depan.
"Kita akan tegakkan, laksanakan dengan hukum yang tegas dan cepat. Oleh Kapolri, dijanjikan selesai dalam dua minggu pelaksanaan yang cepat itu," kata JK. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA