
Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan dari pengakuan pelaku diketahui motif pembunuhan karena ia ingin membeli sebuah laptop.
"Modusnya pelaku ingin mengambil harta korban karena ingin membeli laptop. Dimana pelaku selalu memiliki tugas kelompok yang harus menggunakan laptop," katanya saat memaparkan kasusnya didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Kamis (3/11) sore.
Mardiaz menyebutkan, tersangka yang masih pelajar ini dibekuk ketika hendak mengobati luka di telapaktangan kanannya. Di situ, WP mengaku juga menjadi korban perampokan.
Petugas kepolisian yang mendapat informasi itu, segera menuju rumah sakit tersebut dan mengamankan tersangka sekaligus melakukan pemeriksaan awal. Belakangan, tersangka mengaku telah membunuh Ciam Siu Tiang karena ingin membeli laptop.
"Dari tangan pelaku, disita satu pisau panjang sekira 50 centimeter, satu dompet berisi uang Rp790.000, 10 slop rokok berbagai merek, satu tas ransel, satu pakaian korban, satu pakaian dan sepatu tersangka," ujarnya.
Atas aksinya tersebut tersangka dijerat pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup.[rgu]
KOMENTAR ANDA