post image
KOMENTAR
Sumatera Utara sebagai provinsi no dua di Indonesia untuk luas lahan perkebunan kelapa sawit, belum bisa berkontribusi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dihimpun, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 24 tahun 2016 sebagai perubahan atas Perpres No 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, belum ada peruntukannya untuk keuangan daerah. Untuk itu, pemerintah provinsi Sumut dan seluruh stakeholder diminta untuk terus mendorong revisi Perpres tersebut untuk menempatkan kepentingan keuangan daerah di dalamnya.

Demikian kesimpulan yang menjadi rekomendasi diskusi terfokus dengan topik "Dana Bagi Hasil Perkebunan menjadi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumut" yang diselenggarakan RE Foundation, Senin (31/10). Sebagaimana disampaikan Dr RE Nainggolan MM selaku moderator dalam diskusi tersebut, dari sejumlah masukan dan pendapat peserta diskusi setelah mendengar pemaparan dari Kepala Dinas Pendapatan Provsu Sarmadan Hasibuan dan Kepala Dinas Perkebunan Provsu Ir. Herawati N, MMA.

"Kita simpulkan dalam pertemuan ini, bahwa Peraturan Presiden tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit perlu direvisi, agar kiranya pemerintah daerah yang selama ini justru terbeban dengan kerusakan infrastruktur jalan dan fasilitas lainnya bisa mendapatkan dana tersebut sebagai PAD," ujar mantan Sekda Provsu tersebut.

Hadir dalam diskusi tersebbut sejumlah tokoh seperti John Eron Lumbangaol, Afifuddin Lubis, Panusunan Pasaribu, Nurdin Lubis, Edward Simanjuntak, Turunan Gulo MP, Manimpan Purba, Ronald Naibaho, Jadi Pane, Jonni Naibaho, Washington Tambunan, Bukti Lumbanraja, Toga Abizaid N, dari Dispenda Sumtu Victor Lumbanraja dan Riswan.

Sementara itu, Panusunan Pasaribu menyampaikan, untuk mendapatkan dana perkebunan tersebut tidaklah mudah. Dibutuhkan kegigihan dari pemerintah provinsi, untuk melakukan pressure politics agar bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. Sebab, devisa negara dari produk kelapa sawit tidak sedikit dan produk itu disumbang oleh perkebunan yang tersebar di Sumatera Utara.

"Sumut memang harus memperjuangkan dana yang dihimpun dari perkebunan kelapa sawait tersebut, hal ini bisa berdampak kepada kekuatan anggaran di provinsi bahkan kabupaten dan kota," ujarnya.

Sebelumnya dalam paparannya, Kepala Dinas Perkebunan Sumut Ir Herawati N, MMA, mengatakan luas lahan perkebunan di Sumut yaitu 2.141.240,56 ha. Diantaranya perkebunan rakyat 1.127.93,99 ha, PTPN 375.404,07 ha, perkebunan swasta nasional 435.518,90 ha dan perkebunan swasta asing 202.403,60 ha dengan total produksi 5.544.746,12 ton. Pada tahun 2014 dengan nilai ekspor CPO U$282 juta dan PKO U$ 38 juta.

"Begitu besarnya potensi tersebut namun Pemprov Sumut tidak mendapat DBH karena adanya UU No 33 tahun 2004 yang tidak mencantumkan subsektor perkebunan sebagai sumber DBH, dan hanya mengatur pembagian DBH bersumber dari pajak dan SDA," jelasnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, sejak 1991 Pemprovsu telah melakukan berbagai upaya yaitu surat Gubsu kepada Mendagri dan Menkeu tanggal 6 JUli 1991 untuk memperoleh PAD dari Komoditi Kelapa Sawit. Surat Gubsu kepada Mendagri dan Menkeu tanggal 21 April 1992 tentang pengusulan kembali untuk peroleh PAD dari Komoditi Kelapa Sawit. Kemudian surat Gubsu kepada Presiden RI tgl 30 Mei 2002 mengusulkan kepada pemerintah untuk Perolehan Laba BUMN Perkebunan dan PPh perusahaan kepada daerah, dan sejumlah surat lainnya. Bahkan bersama 17 provinsi lainnya Pemprov Sumut telah melakukan berbagai upaya sebagaimana dilakukan pada pertemuan di Mataram pada tanggal 23 Mei 2006 yang menghasilan sejumlah rumusan.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi