Polda Sumatera Utara menggandeng pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan pungli di Pelabuhan Belawan. Hal ini disampaikan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menanggapi tindak lanjut dari Operasti Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut terhadap oknum pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya di Pelabuhan Belawan, Senin (31/10) kemarin.
"Penyidik bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui, kemana saja uang disetor. Dari perusahaan ke koperasi, digunakan untuk apa dan transfer kemana aja," katanya usai berkunjung ke Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (1/11) pagi.
Kapolda menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diamankan dalam kasus tersebut di Polda Sumut. Siang ini Polda Sumut akan menetapkan siapa saja para tersangka dalam kasus tersebut.
"Siang ini akan ditetapkan tersangka. Apakah ditahan atau tidak, masih proses," ujarnya.
Polda Sumatera Utara menurut Rycko akan terus melakukan pengawasan terhadap aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Belawan. Hal ini untuk menindaklanjuti instruksi dari Presiden yang meminta agar seluruh bentuk pungli dihapuskan karena menghambat kegiatan ekonomi. Khusus mengenai kasus OTT ini, Rycko mengatakan modusnya masih sama dengan kasus yang mereka tangani pada 3 Oktober 2016 lalu dimana pihak koperasi diduga memeras pengusaha yang akan melakukan bongkar muat barang di pelabuhan.
"Ini bukan kejadian pertama. Modusnya sama, koperasi yang melakukan juga sama. Karena itu kita akan lebih komprehensif dalam penanganannya," demikian Kapolda Sumut.
Diketahui 3 oknum pengurus koperasi TKBM Pelabuhan Belawan diamankan petugas dalam OTT kemarin. Pemeriksaan masih berlangsung dimana polisi juga memintai keterangan dari sekitar 28 saksi dalam kasus tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA