post image
KOMENTAR
Sidang terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kembali digelar di PN Medan dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (31/10). Dalam sidang tersebut JPU dari KPK Irene Putri mendakwa Gatot dengan perbuatan melawan hukum yakni menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut senilai Rp 61.835.000.000.

"Terdakwa Gatot Pujo Nugroho telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp 61.835.000.000 kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara," katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.

Dalam dakwaan tersebut disebutkan Gatot menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. Suap tersebut diberikan untuk 8 tujuan yakni Pertama Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Prndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012; Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013; Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014; menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014; menyetujuo APBD Provinsi Sumut TA 2015; menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014; dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014; serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp 1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp 2.550.000.000.  Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan "uang ketok" Rp 44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan  Rp 11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp 300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp 500.000.000.

Terakhir untuk pembatalan  pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp 1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian yang kepada pemimpin dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 yang seluruhnya berjumlah Rp 61.835.000.000 tersebut dimaksudkan untuk menggerakkan pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberi persetujuan," sambung Irene.

JPU mendakwa Gatot telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Ancamananya 5 tahun penjara," kata Irene seusai sidang.

Setelah mendengarkan dakwaan dan tanggapan Gatot. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi karena Gatot tidak mengajukn eksepsi.

Dalam perkara suap ini, 5 mantan anggota DPRD Sumut sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni yaitu mantan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah; mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun; dan 3 mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Sigit Pramono, dan Kamaluddin Harahap.

Sedangkan 7 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut lainnya yang kini menjalani proses hukum yakni Muhammad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar, dan Bustami. Seluruhnya ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka. Namun, berkas perkara untuk ketujuh tersangka ini belum dilimpahkan ke pengadilan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum