post image
KOMENTAR
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara tidak akan menerima pengaduan lagi mulai besok, Selasa (1/11). Hal ini disampaikan Ketua KPAID Sumatera Utara Zahrin Piliang saat memberikan keterangan pers di Kantor KPAID Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (31/10) sore.

Zahrin mengatakan penghentian aktifitas mereka disebabkan anggaran operasional mereka yang hingga saat ini belum dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

"Dengan demikia dengan terpasa kami hentikan pelayanan penerimaan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan hak anak, karena anggaran kami tidak jelas nasibnya," katanya.

Zahrin yang didampingi komsioner lainnya seperti Elvi Hadriany, Muslim Harahap dan Zulfikar El Ridho menjelaskan anggaran yang semula dimasukkan dalam APBD 2016 sebesar Rp 1 miliar hingga saat ini belum bisa mereka pakai untuk kegiatan operasional. Padahal, sejak pada April 2016 lalu mereka sudah mengajukan pencairan namun Pemprovsu justru mengatakan bahwa dana KPAID yang dialokasikan dalam bentuk dana hibah tersebut tidak bisa dicairkan.

"Alasan mereka adalah karena kami tidak boleh menerima dana hibah selama 2 tahun berturut-turut seperti yang berlaku pada ormas dan LSM. Padahal kami ini kan bukan ormas atau LSM," ujarnya.

Zahrin mengaku heran dengan alasan dari Pemprovsu untuk tidak mencairkan anggaran untuk operasional mereka. Padahal menurutnya KPAID Sumut tidak sama dengan ormas maupun LSM.

"Kami tidak sama, kami dibentuk berdasarkan undang-undang dan Perda Sumut no 3 tahun 2014. Sehingga operasional KPAID ditanggung provinsi, nyatanya kami disamakan dengan LSM," ketusnya.

KPAID Sumut selama 2016 ini menurut Piliang menangani 213 kasus yang sebagian besar didominasi oleh kasus pelecehan seksual terhadap anak dan kasus perebutan hak asuh terhadap anak akibat perceraian orang tua. Sebagian besar kasus tersebut menurutnya masih berproses di persidangan dan belum diputuskan. Dengan penutupan layanan ini, maka KPAID Sumut menurut Zahrin akan menyerahkan seluruh berkas kasusnya kepada Pemprovsu.

"Besok akan kita serahkan kepada mereka kasusnya ini, terserah Gubernur mau ditaruh kemana," pungkasnya.

Data yang diperoleh penutupan ini bukan yang pertama kali terjadi di Sumatera Utara. Tahun 2015 lalu kasus serupa juga terjadi dimana persoalan anggaran membuat aktifitas pelayanan masyarakat tidak bisa dilakukan.

"Ini menunjukkan Pemprovsu tidak serius dalam melindungi hak anak," demikian Zahrin.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel