post image
KOMENTAR
Menindaklanjuti sidak yang dilakukan oleh komisi B DPRD kota Binjai, dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Binjai ke sejumlah pelaku usaha, muncul sejumlah usaha yang ada di kota Binjai yang akan di diberi surat peringatan oleh BLH kota Binjai.

Hal itu di ungkapkan oleh ketua komisi B DPRD kota Binjai Jonita Agina Bangun, saat melakukan sidak dengan BLH kota Binjai, di toko Setia Kawan dan Best Auto Sevice, yang terletak di jalan T Imam Bonjol, kelurahan Binjai Kota, Jum'at (28/10).

"Kami minta kepada BLH kota Binjai, agar memberi surat peringatan kepada pelaku usaha yang membandel," ungkap Jonita.

"Hal ini kami lakukan, sesuai peraturan Pemerintah. Sehingga nantinya tidak berdampak pada konsumen," katanya.

Informasi yang dihimpun medanbagus.com saat mengikuti sidak di beberapa tempat pelaku usaha, muncul 13 nama usaha yang akan di rekomendasikan oleh komisi B DPRD kota Binjai kepada BLH kota binjai, agar segera di berikan surat peringatan.

Ke 13 nama usaha yang ada dikota di kota Binjai tersebut adalah :
- Pabrik Roti Garuda
- Pabrik Arak
- Mayestic
- Hotel Binjai
- Hotel Garuda
- Hotel Lestari
- Hotel Kardopa
- Hotel Arimbi
- Suzuya
- Ramayana
- Binjai Super Mall
- Kawal Sumatra
- Best Auto Service

Jonita berharap kepada seluruh pelaku usaha, agar mematuhi peraturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, sehingga kedepannya tidak ada warga ataupun konsumen yang dirugikan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel