post image
KOMENTAR
Sedikitnya 13 usaha dan berbagai jenis usaha di Kota Binjai segera mendapat surat peringatan dari DPRD Kota Binjai dan Badan Lingkngan Hidup (BLH) Binjai.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti temuan lapangan saat sidak yang dilakukan  Komisi B DPRD Kota Binjai dan BLH Kota Binjai ke sejumlah pelaku usaha.

"Kami minta kepada BLH kota Binjai, agar memberi surat peringatan kepada pelaku usaha yang membandel," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Binjai Jonita Agina Bangun, saat melakukan sidak di Toko Setia Kawan dan Best Auto Sevice, yang terletak di jalan T Imam Bonjol, kelurahan Binjai Kota, Jumat (28/10).

"Hal ini kami lakukan, sesuai peraturan Pemerintah. Sehingga nantinya tidak berdampak pada konsumen," lanjutnya.

Informasi yang dihimpun Medanbagus.com saat mengikuti sidak di beberapa tempat pelaku usaha, terdapat 13 nama usaha yang akan di rekomendasikan oleh Komisi B DPRD kota Binjai kepada BLH Kota Binjai, agar segera diberikan surat peringatan.

Ke 13 nama usaha yang ada di Kota Binjai tersebut adalah :
1. Pabrik Roti Garuda
2. Pabrik Arak
3. Mayestic
4. Hotel Binjai
5. Hotel Garuda
6. Hotel Lestari
7. Hotel Kardopa
8. Hotel Arimbi
9. Suzuya
10. Ramayana
11. Binjai Super Mall
12. Kawal Sumatra
13. Best Auto Service

Jonita berharap kepada seluruh pelaku usaha, agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga kedepannya tidak ada warga ataupun konsumen yang dirugikan. [hta]












Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas