post image
KOMENTAR
MBC. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Binjai bekerjasama dengan komisi B DPRD Kota Binjai, laksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pelaku industri di Kota Binjai, Jumat (28/10) siang.

Komisi B DPRD kota Binjai, langsung diwakili oleh ketua komisi B, Jonita Agina Bangun. Sedangkan BLH Binjai, diwakili oleh Kim Edi Pinem.

Pada sidak kali ini, sejumlah pencucian mobil (Door Smeer) dan service mobil menjadi tujuan mereka.

Sasaran sidak kali ini diantaranya adalah service mobil Kawal Sumatra, dan Best Auto Sevice, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pahlawan, Binjai  Kota.

"Ini adalah sidak kedua kami. Di toko Kawal Sumatra, kami mendapati BPJS Kesehatan bagi karyawannya belum ada, sehingga kita sarankan untuk membuatkan BPJS," ungkap Jonita.

"Dokumen UKL UPL menyangkut limbah, juga belum ada. Akibatnya limbah dibuang ke sungai dan bisa menyebabkan pencemaran," sambungnya.

Di tempat yang sama, Kim Edi Pinem dari BLH Kota Binjai mengatakan, tujuan dari sidak ini merujuk pada PP No 27 tahun 2012, yang merupakan UU No 32 tahun 2009.

"Setiap usaha atau kegiatan, wajib memiliki dokumen lingkungan. Dokumen lingkungan ini merupakan syarat untuk membuat penerbitan ijin lainnya," bebernya.

Komisi B DPRD kota Binjai, meminta kepada BLH Kota Binjai agar segera membuatkan surat teguran kepada pelaku usaha yang membandel.

"Sedikitnya ada 13 pelaku usaha yang akan direkomendasikan ke BLH Kota Binjai untuk dibuatkan surat teguran. Karena Pelaku usaha diwajibkan memiliki dokumen lingkungan," tambah Jonita di hadapan para pelaku usaha.

Jonita melanjutkan, jika surat teguran tidak di indahkan  dari dari pelaku usaha, maka akan dilakukan tindakan tegas. [hta]

KOMENTAR ANDA

Baca Juga