post image
KOMENTAR
Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai, Rabu (26/10) malam, berhasil mengamankan seorang warga yang di duga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan membawa lari perempuan yang belum dewasa.

Penangkapan tersangka, sesuai dengan nomor LP/683/X/2016 Spkt-II, tanggal 19 Oktober 2016  sp.kap/351/X/2016/Reskrim.

Adapun pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini adalah Taufik Irwansyah (25), warga jalan Gajah Mada, lingkungan XII, kelurahan tunggurono, Binjai timur, berhasil di amankan saat berada di dalam rumahnya.

"Awalnya kita lakukan penyelidikan dulu, dan pengumpulan bahan keterangan," ungkap Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui kasatreskrim Binjai AKP Bambang Tarigan, saat di konfirmasi Medanbagus.com, Kamis (27/10).
                                 
Lanjut Bambang, setelah mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada dirumah orangtuanya, dan juga kediaman pelaku, tim opsnal Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak menuju alamat tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku, dan untuk selanjutnya di bawa ke Mapolres Binjai, guna dimintai keterangan.

Adapun korban dari pelaku pencabulan tersebut berinisial TDA (15), warga Binjai Barat, yang tercatat masih menjadi seorang pelajar di salah satu sekolah yang ada di kota Binjai.

"Kita masih lakukan pemeriksaan, dan sekarang ini pelaku kita tahan di sel Mapolres Binjai," ungkap Bambang Tarigan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel