post image
KOMENTAR
BPJS Ketenagakerjaan membukukan pendapatan investasi 10,5 persen atau setara Rp 16,89 triliun sampai dengan bulan September 2016. BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan imbal hasil JHT bagi pekerja sebesar 7,53 persen.

Adapun tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 20,457 juta peserta aktif. Jumlah itu, mencakup 93 persen dari target RKAP yang ditetapkan 21,18 juta pekerja aktif.

"Kita berharap penguatan regulasi bisa dilaksanakan terus menerus," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Latif Algaf dalam penjelasan triwulan ketiga di Jakarta, Kamis (27/10).

Menurut Latif, keluarnya sejumlah aturan yang membolehkan penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) sebulan setelah PHK berpengaruh terhadap peningkatan kepesertaan. Padahal, itu tidak sesuai dengan filosofi JHT dan UU SJSN yang dimaksudkan sebagai perlindungan hari tua. "Minimal kita berharap penarikan JHT dikembalikan seperti dulu, 5 tahun 1 bulan," terangnya.

Sementara itu, terkait dengan hasil investasi yang diperoleh BPJS Ketenagakerjaan, Latif menjelaskan, sampai dengan September 2016, BPJS Ketenagakerjaan membukukan pendapatan investasi 10,5 persen atau setara Rp 16,89 triliun. BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan imbal hasil JHT bagi pekerja sebesar 7,53 persen.

Adapun seluruh dana BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 246 triliun. Dengan posisi yang ada saat ini, lanjut Latif, diperkirakan dalam empat tahun mendatang atau  tahun 2020 dana yang terhimpun di BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 500 triliun. "Dalam posisi seperti itu, tentu akan memberikan pengaruh yang besar terhadap perekonomian," terangnya.

Saat ini, pemerintah sudah minta BPJS Ketenagakerjaan ikut serta dalam membiayai sektor infrastruktur. Namun, aturan  menetapkan,  penyertaan  tidak boleh lebih dari 15 persen. "Penyertaan saat ini sekitar 5 persen, sehingga masih bisa ditingkatkan," terangnya. Namun, di luar itu, hanya bisa dilakukan melalui obligasi atau surat utang negara.
 
Hal lain yang menarik, kata Latif, terkait dengan peningkatan peserta program Jaminan Pensiun yang sudah mencapai 8,6 juta pekerja. Saat ini, hanya di Indonesia yang memiliki program JHT dan Jaminan Pensiun. Padahal di negara lain, hanya ada program JHT.

Nantinya, jika program pensiun ini sudah settle, polemik yang terjadi soal pesangon  akan selesai. Iuran program pensiun, selalu dimulai di bawah 8 persen. Namun, seiring waktu akhirnya akan dinaikkan. Sejumlah negara seperti Jepang menetapkan iruan pensiunnya mencapai 16 persen, Korea Selatan 9 persen dan Filipina 12 persen.

Saat ini, iuran yang ditetapkan untuk Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3 persen. Latif berharap, nantinya iuran program pensiun bisa dinaikkan dari 3 persen menjadi 5 persen, dimana penambahannya dilakukan 1 persen dari pekerja dan 1 persen iuran dibayarkan perusahaan.

"Karena memang idealnya, iuran jaminan pensiun dinaikkan, sehingga pengelolaannya tidak defisit," terangnya. [zul] 

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas