Sebanyak 75 Kepala Keluarga (KK) mewakili 200 jiwa melaporkan tindak intimidasi yang dialaminya terkait dengan upaya okupasi lahan perkebunan seluas 46 hektar yang akan dikuasai PTPN II dan investor dari Malaysia PT Langkat Nusantara Kerpong.
"Kami sudah melapor Bareskrim Mabes Polri terkait intimidasi yang dirasakan. Padahal, sudah ada putusan DPRD Langkat, penyelesaian lahan mesti dilakukan dengan duduk bersama seluruh dengan pihak terkait," kata Ketua Kelompok Tani Cinta Dapat, Desa Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Dalan Muli Sembiring di Jakarta, Kamis (27/10).
Menurut Dalan yang juga bekas Anggota DPRD Kabupaten Langkat 1999-2004 asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, para petani sudah menempati lahan seluas 46 hektar itu turun temurun sejak sebelum kemerdekaan.
Sengketa terjadi sejak dimasukannya tanah petani seluas 40 hektar lebih itu dalam Hak Guna Usaha PTPN II. Padahal, pada 18 Oktober 2002 sudah ada surat dikeluarkan Mendagri yang meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan revisi SK HGU Nomor 35/HGU/BPN/1990 dan mengeluarkan lahan seluas 40 hektar dari areal HGU PTPN II.
Persoalan timbul, karena penguasaan HGU oleh PTPN II yang berlangsung 30 tahun akan berakhir pada 2020 atau sekitar 3,5 tahun lagi. Ditambah lagi, PTPN II akan melakukan kerjasama dengan PT Langkat Nusantara Kerpong.
"Saat ini berkeliaran oknum yang meminta warga untuk menerima tali asih sebesar Rp 4 juta/hektar, atas saran dari Bareskrim kami sudah melanjutkan laporan ke Kasubdit IV Krimsus Poldasu," katanya.
Menurut Dalan, lahan seluas 46 hektar yang sudah didiami turun temurun itu, sebenarnya dikelilingi kampung penduduk sekitarnya. Karena itu, tidak mungkin jika akan digunakan PTPN II yang memiliki HGU lahan seluas 1.941 hektar. "Kita menduga ini merupakan ulah dari para mafia tanah saja," terangnya.
Dia juga menunjuk kesimpulan hasil rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Kabupaten Langkat pada April 2016 yang menegaskan semua pihak perlu duduk bersama menyelesaikan persoalan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan.
"Ini duduk bersama pun belum dilakukan, sudah mau dilakukan okupasi lahan. Karena itu, warga menolak uang tali asih dan tetap bertahan dengan hak-hak yang dimiliki," imbuhnya.
Sementara itu, dukungan pun diberikan Anggota DPRD Kabupaten Langkat asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Johny Sitepu yang membenarkan sudah ada keputusan DPRD terhadap para petani asal Dusun Cinta Dapat, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, agar penyelesaiannya dilakukan dengan duduk bersama semua pihak, bukan dilakukan okupasi sepihak .
"Kita akan mendampingi para petani, karena itu sudah menjadi keputusan DPRD," pungkasnya. [zul]
KOMENTAR ANDA