Kontruksi ulang dari sistem kepemiluan memang membutuhkan perubahan dan penyesuaian terhadap materi undang-undang paket politik. Baik itu tentang UU Pelaksanaan Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden, Pileg, termasuk yang mengatur tentang penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.
Pemerintah dalam hal ini telah mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu 2019 ke DPR. Draf tersebut menyimpan beberapa hal krusial yang harus segera dibahas oleh DPR. Sebab dalam waktu kurang dari enam bulan, DPR mesti menyelesaikan RUU tersebut.
Kapoksi Komisi II dari Fraksi NasDem M. Ali Umri menyatakan, dalam draf RUU Pemilu yang disusun oleh pemerintah, banyak hal yang perlu dilakukan pendalaman atas beberapa pokok-pokok materi perubahannya.
Kendati begitu, menurutnya memang tidak ada sistem pemilu terbaik yang dapat diterapkan untuk semua keadaan. Tidak ada sistem pemilu juga yang netral atau independen. Semuanya memiliki bias politik maupun bias sosial, sebab semuanya ditentukan oleh pengambil keputusan, baik itu pemerintah maupun DPR. Setelah itu, semuanya harus disesuaikan dengan kondisi sosio politik masyarakat.
"Namun pada kondisi saat ini, sistem pemilu yang terbaik adalah sistem yang terbuka," ujar Ali saat menjadi keynote speaker dalam acara Focus Group Disscusion yang diselenggarakan oleh Fraksi NasDem di lantai 22 Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (26/10).
Ali Umri menuturkan, semua sistem pemilu tergantung pada penyelenggaranya. Mulai dari pusat hingga ke daerah.
"Kalau penyelenggara bermasalah maka akan bermasalah juga semuanya. Jadi KPU ini kalau dia tidak netral, maka 'selesai' sudah itu pemilu," ungkapnya.
Legislator NasDem dapil Sumatera Utara III ini mengaku, banyak masukan dari narasumber beserta penanggap FGD. Nantinya hasil diskusi akan direkomendasikan dalam pembahasan RUU ini.
Sementara itu Dosen Fisip Universitas Indonesia Chusnul Mariyah, sebagai salah satu pembicara, mengatakan bahwa konstruksi pemilu dalam konteks Indonesia harus memiliki kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan.
Kriteria-kriteria itu antara lain keterwakilan, keadilan, serta persamaan hak-hak untuk setiap pemilih. Terpenuhinya kriteria tersebut menjadi prasyarat terbentuknya pemerintahan yang relatif efektif dan akomodatif.[rgu]
KOMENTAR ANDA